Sukses

Bawaslu Minta KPU Buka Data dalam Tahapan Coklit Pemilu 2024

Bawaslu merasa perlu memiliki akses data tersebut guna memastikan tidak ada persoalan terkait data pemilih dalam Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka data dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 secara langsung kepada masyarakat oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Kami meminta agar datanya dibuka. Enggak masalah, mau enam digit NIK-nya ditutup, enggak ada masalah. Pantarlih saja diberikan, masa Bawaslu tidak," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir dari Antara, Senin (20/2/2023).

Menurut Bagja, Bawaslu perlu memiliki akses data tersebut guna memastikan tidak ada persoalan terkait data pemilih dalam Pemilu 2024.

Ia menyampaikan, sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu (17/12/2022), data pemilih merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dengan demikian, lanjut Bagja, Bawaslu berkewajiban mengawasi data pemilih agar diperoleh daftar pemilih dalam Pemilu 2024 yang komprehensif, sehingga seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi itu.

"Ini persoalan besar ke depan kalau tidak kami awasi karena Pak Jokowi pernah menyatakan ini, awasi dengan baik, awasi dengan benar, dan awasi dengan sepenuhnya terhadap data pemilih. Jangan jadi persoalan terus menerus," ujarnya.

Bagja menambahkan, pihaknya belum memperoleh akses terhadap data pemilih, Bawaslu akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan sejumlah hal.

Di antaranya, menyurati KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memastikan adanya keterbukaan data daftar pemilih dalam tahapan coklit Pemilu 2024.

"Kami mau menyampaikan surat kepada teman-teman KPU dan Kemendagri sebagai kepanjangan tangan pemerintah," ucap Bagja.

2 dari 2 halaman

Jadwal Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.